JAKARTA - Kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan lebih besar. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bahlil menjelaskan, salah satu kekuatan BUK Migas terletak pada pemberian kewenangan dalam mengeluarkan perizinan hulu migas. Jika saat ini perizinan pengusahaan di sektor migas masih melibatkan banyak kementerian, maka nantinya semua izin satu pintu melalui BUK Migas.
"Di RUU Migas, DIM sudah hampir 100 persen. Tapi prinsipnya Badan Usaha Khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan," kata Bahlil dalam acara pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Bahlil menjelaskan, nantinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika memenangkan tender proyek migas, maka praktis perizinannya bisa diterbitkan melalui BUK. Upaya ini diharapkan bisa mengakselerasi eksekusi proyek migas.
"Saya tidak ingin nantinya KKKS, ketika sudah menang tender, izinnya masih perlu jalan dari kementerian ke kementerian. Eksplorasinya lama izin pun juga lama," kata Bahlil.
Sementara itu, Bahlil mengatakan RUU Migas juga nantinya akan memberikan pemanis atau sweetener bagi badan usaha di proyek migas. Bahkan, diusulkan dalam DIM, proyek yang masih dalam tahap eksplorasi akan diberikan perlakuan berbeda dari sisi perpajakan.