Advertisement
Advertisement

RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil Sebut BUK Bakal Punya Kewenangan Besar

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 28 Oktober 2026 |22:57 WIB
RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil Sebut BUK Bakal Punya Kewenangan Besar
Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan diperkuat. 

Bahlil menjelaskan, salah satu penguatannya terletak pada pemberian kewenangan dalam mengeluarkan perizinan. Jika saat ini perizinan pengusahaan di sektor migas masih melibatkan banyak kementerian, maka nantinya semua bakal disintegrasikan melalui BUK tersebut. 

"Di RUU Migas, DIM sudah hampir 100 persen. Tapi prinsipnya Badan Usaha Khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan," kata Bahlil dalam acara pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Bahlil menjelaskan, nantinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika telah memenangkan tender proyek migas, maka praktis perizinannya bisa diterbitkan melalui BUK. Upaya ini diharapkan bisa mengakselerasi eksekusi proyek migas. 

"Saya tidak ingin nantinya KKKS, ketika sudah menang tender, izinnya masih perlu jalan dari kementerian ke kementerian. Eksplorasinya lama izin pun juga lama," lanjut Bahlil. 

Di samping itu, Bahlil mengatakan RUU Migas juga nantinya akan memberikan pemanis atau sweetener bagi badan usaha di proyek migas. Bahkan, diusulkan dalam DIM, proyek yang masih dalam tahap eksplorasi akan diberikan perlakuan berbeda dari sisi perpajakan. 

Ia berharap, kebijakan baru ini meningkatkan iklim usaha di sektor minyak dan gas, terutama dalam melakukan eksplorasi yang juga membutuhkan modal tidak sedikit. Sementara itu, perusahan juga juga perlu menanggung risiko apabila eksplorasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement