Bahlil berharap kebijakan baru ini meningkatkan iklim usaha di sektor minyak dan gas, terutama dalam melakukan eksplorasi yang juga membutuhkan modal tidak sedikit. Sementara itu, perusahan juga juga perlu menanggung risiko apabila eksplorasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Insentif perpajakan untuk badan usaha yang melakukan eksplorasi ini diharapkan mampu menarik investasi di proyek hulu migas, sehingga target lifting migas dapat tercapai dan mampu memenuhi cadangan stok dalam negeri.
"Itu (RUU Migas) juga termasuk dengan sweetener terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi ya sudahlah jangan dulu dibayarlah sekalipun nanti kalau sudah dapat (blok migas) kalian bayar ya," kata Bahlil.
(Dani Jumadil Akhir)