JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjatuhkan sanksi kepada 10 pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) buntut kasus pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.
Amran mengatakan, sebanyak 8 orang merupakan pejabat Bulog, kemudian sisanya adalah pejabat Bapanas. Dari jumlah tersebut, delapan pejabat dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya mendapat surat peringatan.
"Ini atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia bahwasanya yang melanggar seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia ditindak tegas," kata Amran dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).
"Kita putuskan yang pertama hari ini kita Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti, kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.
Amran menegaskan bahwa pejabat Bulog dan Bapanas yang bertanggung jawab dalam rantai distribusi beras SPHP harus menerima konsekuensi atas kelalaian dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pencopotan dilakukan terhadap pejabat yang berkaitan dengan alur distribusi tersebut, meskipun tingkat keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami.
"Ini dicopot semua, semua yang berkaitan tadi alurnya dari atas ke bawah, copot semua. Dan itu kita harus lakukan. Karena tanggung jawab, kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot," ucapnya.