“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ungkap Inge.
Inge menepis anggapan bahwa pemajakan atas pembalut merupakan bentuk diskriminasi gender atau pajak atas menstruasi. Ia menekankan bahwa pengenaan PPN ini murni merupakan penerapan sistem perpajakan atas konsumsi barang secara umum.
“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” jelas Inge.
Di tengah dorongan publik yang menilai pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan, Inge mengungkapkan bahwa pemerintah belum menerima usulan riset atau kajian resmi untuk membebaskan produk tersebut dari pengenaan PPN.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.
Menurutnya, perlakuan perpajakan untuk produk sanitasi menstruasi memerlukan pertimbangan komprehensif mengingat tingginya variasi dan nilai tambah produk di pasaran.
“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” pungkas Inge.
Baca selengkapnya: PPN Pembalut 11 Persen, DJP: Masuk Barang Kena Pajak
(Taufik Fajar)