Produk asuransi syariah harus sesuai fatwa Dewan Syariah MUI, termasuk dalam pengaturan ujroh, besaran manfaat, dan instrumen investasi. Instrumen investasinya berasal dari Daftar Efek Syariah yang diperbarui dua kali setahun oleh OJK dan Dewan Syariah MUI, seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.
Asuransi konvensional tidak memiliki batasan serupa. Perusahaan berwenang penuh mengelola dana yang dihimpun dari pemegang polis dan dapat menempatkannya di instrumen apa pun sesuai perjanjian. Meski begitu, Pasal 21 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2014 tetap mewajibkan perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menginvestasikan kekayaan pemegang polis.
Asuransi syariah menerapkan prinsip syariah tidak hanya pada produk, tetapi juga pada seluruh operasional perusahaan dengan izin dari DPS. Salah satu wujudnya adalah kewajiban membayar zakat dari keuntungan perusahaan. Ketentuan ini tidak ada pada asuransi konvensional. Penerapan tersebut membuat asuransi syariah memiliki segmen pasar yang berbeda.
Meski berbeda dalam prinsip dan pengelolaan dana, keduanya sama-sama membantu memitigasi risiko finansial, sehingga pilihannya tinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan keyakinan nasabah.
(Dani Jumadil Akhir)