Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak!

Niken Wulandari, Jurnalis
Minggu 01 November 2026 08:02 WIB
Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak! (Foto: Okezone.com)
Share :

Keempat, segera hapus pesan penawaran pinjaman ilegal yang diterima melalui SMS atau WhatsApp. Masyarakat juga disarankan memblokir nomor pengirim agar tidak kembali menerima pesan serupa.

Kelima, ajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Pastikan jumlah pinjaman masih dalam batas kemampuan untuk membayar cicilan dan melunasi seluruh kewajiban agar tidak mengalami kesulitan keuangan.

Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan menerapkan langkah pencegahan tersebut, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Memastikan legalitas penyedia pinjaman melalui kanal resmi OJK menjadi langkah penting untuk menghindari praktik pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya