DJP Buka Suara Soal Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Bakal Kena PPN?

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 02 November 2026 18:05 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Hashim menyebut, sejumlah lembaga perbankan pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce) seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai terlibat dalam pemungutan dan penyetoran pajak digital pada 9 November 2026.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim saat menghadiri pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya