DJP Buka Suara Soal Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Bakal Kena PPN?

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 02 November 2026 18:05 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan merupakan jenis pajak baru maupun kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DJP menjelaskan, sistem tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pemungutan pajak berganda atas layanan digital dari luar negeri.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Inge juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pengenaan PPN atas aktivitas transfer uang. Dia menegaskan, pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya