FKBI juga mengingatkan pelanggan pascabayar untuk memahami periode penggunaan dalam tagihan listrik. Rekening listrik yang dibayarkan pada November 2026 merupakan akumulasi pemakaian listrik periode September–Oktober 2026. Dengan demikian, konsumen perlu mencermati periode pemakaian sebelum menyimpulkan adanya perubahan besaran tagihan.
Selain memperhatikan pola konsumsi listrik, masyarakat diimbau memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah secara berkala. Pastikan instalasi sesuai standar, tidak menggunakan stopkontak secara berlebihan, serta segera mengganti kabel atau peralatan listrik yang rusak untuk menghindari risiko korsleting dan kebakaran.
Sebagai lembaga perlindungan konsumen, FKBI menyatakan siap menerima pengaduan, masukan, dan keluhan pelanggan terkait pelayanan maupun persoalan tagihan listrik. FKBI mendorong konsumen untuk menyampaikan laporan secara jelas dan disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
FKBI berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat, memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta semakin cermat dalam mengelola penggunaan listrik secara efisien, aman, dan bertanggung jawab.
(Taufik Fajar)