JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menggunakan listrik dan memahami mekanisme perhitungan tagihan. FKBI menegaskan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Konsumen diharapkan tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang keliru terkait tarif maupun tagihan listrik.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, mengatakan pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik Triwulan IV Tahun 2026 (Oktober–Desember) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro.
Tulus mengatakan, masyarakat juga perlu memperhatikan pola konsumsi listrik, terutama di tengah kondisi cuaca yang cenderung lebih panas sepanjang Oktober 2026. Berdasarkan data BMKG, suhu udara rata-rata nasional pada Oktober 2026 tercatat mengalami anomali sebesar 1,12°C di atas normal.
“Cuaca yang lebih panas tentu dapat memengaruhi kebiasaan masyarakat dalam menggunakan listrik, terutama untuk kebutuhan pendinginan ruangan seperti AC dan kipas angin. Namun, kami mengingatkan bahwa tarif listrik tidak naik. Konsumen perlu memahami pola pemakaian listriknya agar dapat mengelola pengeluaran secara lebih bijak,” ujar Tulus.
FKBI mengajak masyarakat menerapkan sejumlah langkah sederhana untuk menghemat konsumsi listrik di rumah. Di antaranya mengatur suhu AC pada kisaran 24–26 derajat Celsius, mematikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan, serta memanfaatkan pencahayaan dan sirkulasi udara alami pada siang hari.
“Penghematan listrik tidak harus dilakukan dengan mengurangi kenyamanan secara berlebihan. Perubahan kebiasaan sederhana, seperti mengatur penggunaan AC, mematikan peralatan yang tidak diperlukan, dan memilih perangkat hemat energi, dapat membantu mengendalikan konsumsi listrik rumah tangga,” tambah Tulus.