JAKARTA - Tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku di November 2026. PLN telah menetapkan tarif listrik kuartal IV-2026 periode Oktober, November dan Desember.
Dalam pengumuman terbaru, PLN memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi di November 2026 masih sama dengan tarif listrik di Oktober 2026.
Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi (tariff adjusment) dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment.
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero). Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.
Hingga hari ini, pemerintah maupun PLN belum menyampaikan adanya perubahan tarif listrik pada kuartal IV-2026. Dengan demikian, tidak ada kenaikan tarif listrik selama Oktober, November hingga Desember 2026.