Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi DHE SDA

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 06 November 2026 18:03 WIB
Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). (Foto: Okezone.com)
Share :

Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria, tetapi memilih tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A, tetap wajib mengikuti ketentuan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.

Eksportir yang memilih mengikuti ketentuan umum tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

Penyampaian surat pernyataan tersebut harus dilakukan paling lambat lima hari kerja sejak pengumuman.

Apabila eksportir tidak menyampaikan surat pernyataan hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah secara otomatis menganggap eksportir tersebut memilih untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi berdasarkan Pasal 18A.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya