JAKARTA – Pemerintah mengklaim para eksportir sumber daya alam (SDA) tidak keberatan dengan penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas SDA mulai 1 Januari 2027.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan sejumlah asosiasi yang mengikuti pembahasan kebijakan tersebut tidak menyampaikan kekhawatiran terhadap kehadiran DSI.
"Gak, gak, gak, tadi sudah clear di dalam, gak ada kekhawatiran. Nggak ada kekhawatiran. Beneran. Tanya-tanya asosiasi ada beberapa yang datang, gak ada kekhawatiran terkait dengan DSI," katanya usai Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Tri menjelaskan, DSI nantinya akan berperan di antara penjual dan pembeli untuk memeriksa dokumen ekspor. Pemeriksaan tersebut salah satunya bertujuan mengidentifikasi potensi praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
"Gak, nanti kan dia (DSI) kalau ada apa itu namanya, dia sebagai kayak perantara, bukan perantara ya, jadi seller sama buyer tetap berjalan, dia kayak di tengah ngecek beberapa dokumen terkait dengan apakah under-invoicing atau ini," jelas Tri.