Advertisement
Advertisement

DSI Bukan Pembeli Komoditas, Lantas Apa Perannya dalam Ekspor RI?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |15:28 WIB
DSI Bukan Pembeli Komoditas, Lantas Apa Perannya dalam Ekspor RI?
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menegaskan posisinya hanya sebagai perantara ekspor, (Foto: Okezone.com/PLN)
A
A
A

JAKARTA - PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menegaskan posisinya hanya sebagai perantara ekspor, bukan pembeli komoditas langsung dari perusahaan kemudian di jual kembali ke luar negeri. 

Corporate Affairs Department DSI, Vanda Kusumaningrum menjelaskan, negosiasi, harga, kontrak, pengiriman, hingga pembayaran tetap dilakukan antara eksportir dan pembeli atau negara tujuan. DSI hanya melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen dan harga barang yang sesuai dengan harga acuan. 

"DSI tidak membeli, tidak menjual, dan tidak mengambil alih  kepemilikan barang. Eksportir tetap menjadi penjual," ujarnya dalam Lembar Fakta yang diterbitkan Perusahaan, Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, keterlibatan DSI dalam perdagangan komoditas strategis dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dokumen dan data transaksi ekspor. Dengan demikian, perusahaan eksportir tetap memiliki kendali penuh atas kegiatan komersial, termasuk menentukan harga jual dan menyepakati kontrak dengan pembeli di luar negeri.

Adapun komoditas yang menjadi fokus awal pengawasan DSI meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta paduan besi (ferroalloy).

Dalam pelaksanaannya, DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal dalam proses verifikasi ekspor ketiga komoditas tersebut. Seluruh eksportir diwajibkan melewati satu jalur pemeriksaan yang sama melalui Portal DSI bernama NADI (National Data Intelligence).

Melalui sistem tersebut, eksportir harus mengunggah kontrak penjualan dan mengajukan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). DSI kemudian mencocokkan informasi dalam kontrak dengan data yang tercantum dalam dokumen PEB sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan Bea dan Cukai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement