Apabila ditemukan ketidaksesuaian, DSI dapat mengembalikan dokumen disertai pemberitahuan agar eksportir melakukan perbaikan. Sebaliknya, dokumen yang telah lolos pemeriksaan akan diteruskan ke sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Proses kepabeanan tetap menjadi tanggung jawab DJBC dan Indonesia National Single Window (INSW), sedangkan perizinan ekspor tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. Adapun pengawasan sektor mineral dan batu bara, termasuk pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO), tetap dilakukan Kementerian ESDM.
Pengawasan DSI juga tidak berhenti setelah barang melewati proses kepabeanan. Setelah komoditas dikirim ke pembeli, eksportir diwajibkan mengunggah dokumen kargo final, seperti Certificate of Analysis (COA), Certificate of Weight (COW), dan faktur akhir atau final invoice.
Dokumen tersebut akan digunakan DSI untuk melakukan rekonsiliasi data, mulai dari kesesuaian kuantitas, kualitas, kode harmonized system (HS), hingga harga transaksi dengan indeks pasar. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan transaksi sebenarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.