JAKARTA – Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketiga negara tersebut adalah Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara anggota Uni Eropa. Penambahan ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, ketiga negara tersebut melengkapi daftar sebelumnya yang mencakup Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), dan Australia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan daftar negara tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas dalam transaksi perdagangan internasional dengan negara mitra strategis.
"Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya 5 negara, Amerika, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah 3 negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Secara umum, ketentuan DHE SDA mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen dana hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Adapun kewajiban penempatan dana atau retensi ditetapkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan melalui bank devisa milik negara (BUMN).