Advertisement
Advertisement

Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi DHE SDA

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |18:03 WIB
Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi DHE SDA
Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Melalui PP Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah membatasi penggunaan DHE SDA nonmigas untuk lima tujuan. Kelima tujuan tersebut meliputi penukaran ke rupiah paling banyak 50 persen, pembayaran kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran dividen dalam valuta asing (valas), pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja sepanjang dana tetap berada di Rekening Khusus valas.

Namun, melalui skema opsional yang diatur dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah memberikan relaksasi khusus kepada eksportir sektor pertambangan yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan negara mitra yang telah ditetapkan.

Melalui skema tersebut, kewajiban penempatan DHE SDA diturunkan menjadi paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Selain itu, eksportir dapat menempatkan dana maupun melakukan penukaran ke mata uang rupiah melalui bank devisa non-BUMN.

Kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026.

Eksportir wajib memenuhi tiga persyaratan kumulatif. Pertama, berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Kedua, memiliki sekurang-kurangnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang telah ditetapkan. Ketiga, pemegang saham asing tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement