"Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di kementerian perdagangan itu selesai. Itu ya, prinsipnya," tegasnya.
Busan menambahkan, DSI tidak akan menggantikan posisi perusahaan eksportir sebagai pihak yang melakukan kegiatan ekspor. Perusahaan yang selama ini beroperasi tetap dapat mengekspor komoditas secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli.
"Kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Tetapi yang ekspor langsung itu adalah perusahaan-perusahaan yang existing. Tapi semua dikontrol oleh PT DSI, ya. Jadi pengawasan nanti tentu akan ketat," ungkapnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.