Advertisement
Advertisement

OJK Serahkan Data Terbaru Kasus DSI, Bareskrim Sita Aset Rp432 Miliar

Rohman Wibowo , Jurnalis-Sabtu, 31 Oktober 2026 |14:35 WIB
OJK Serahkan Data Terbaru Kasus DSI, Bareskrim Sita Aset Rp432 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Bareskrim. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembiayaan serta memaksimalkan upaya pemulihan dana para pemberi dana (lender) yang tertahan di platform teknologi finansial (financial technology/fintech) syariah tersebut.

OJK memperkuat dukungan terhadap penegakan hukum dalam penanganan kasus gagal bayar PT DSI yang merugikan ribuan masyarakat. Otoritas tersebut kembali menyerahkan data forensik keuangan terbaru kepada penyidik kepolisian guna mempercepat pelacakan aset yang berkaitan dengan penggunaan dana para lender.

"OJK kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026 untuk mendukung penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para lender sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (31/10/2026).

Kasus PT DSI mencuat ke publik setelah platform penyelenggara pinjaman daring berbasis syariah (peer-to-peer lending) tersebut mengalami gagal bayar massal dengan estimasi nilai kerugian mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, manajemen DSI diduga melakukan penipuan dan manipulasi dengan menciptakan ratusan proyek properti fiktif untuk menghimpun dana dari ribuan lender.

Pelacakan aset para pihak yang terlibat dalam perkara ini dilakukan melalui audit forensik terhadap seluruh transaksi perusahaan penyelenggara pinjaman daring tersebut. Pemeriksaan khusus itu juga diarahkan untuk mengidentifikasi kepemilikan aset pribadi para pengendali perusahaan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana masyarakat.

"Melalui pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana dan aset DSI, termasuk milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi, melengkapi hasil identifikasi yang sebelumnya telah kami serahkan pada periode Februari hingga Mei 2026," jelas Agus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement