JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk mendorong inovasi layanan sekaligus memperluas penyaluran pembiayaan ke sektor riil. Ketiga pedoman tersebut mengatur produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah menjadi strategi penting untuk memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).
Penerbitan tiga pedoman tersebut melengkapi sembilan panduan produk yang telah diterbitkan sebelumnya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Secara teknis, Pedoman Produk Ijarah mengatur pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa tanpa perpindahan kepemilikan aset. Skema ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha produktif, seperti penyewaan ruko, ruang kantor, gudang, mesin pabrik, hingga kendaraan operasional dengan pembayaran sewa secara berkala.
Sementara itu, produk IMBT memungkinkan nasabah memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan peralihan kepemilikan. Produk ini dapat digunakan untuk pembiayaan kebutuhan konsumtif, seperti rumah dan kendaraan bermotor, maupun kebutuhan produktif.