JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulihkan kerugian investor pasar modal yang menjadi korban praktik pelanggaran oleh emiten, termasuk manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah saham gorengan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, menjelaskan bahwa OJK akan terlebih dahulu melakukan analisis terhadap emiten yang terindikasi melakukan pelanggaran atau manipulasi harga saham.
Setelah emiten terbukti melanggar ketentuan di pasar modal, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran yang berdampak serius, OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Dalam implementasinya, kurang lebih mekanisme yang akan dilakukan, kami nanti akan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap kasus, termasuk mengidentifikasi pihak mana yang bertanggung jawab, kemudian menghitung keuntungan yang diperoleh pelaku, lalu menghitung potensi kerugian yang dihindari, dan menilai kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran tersebut," ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).
Hasan mengatakan, dana yang diperoleh dari sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut nantinya akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.