JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui pencatatan kembali (relisting) saham PT Tri Polyta Indonesia (TPIA) sebanyak 728,401 juta lembar saham setelah sebelumnya otoritas bursa itu membekukan perdagangannya (delisting).
"Hari Senin (26/5/2008) ini kita sudah catatkan kembali," kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI Ignatius Girendroheru di Jakarta, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Senin (26/5/2008).
Dia mengatakan, harga wajar saham TPIA sesuai perhitungan penilai independen diperdagangkan pada pembukaan perdagangan hari ini sebesar Rp2.200 per saham dengan nilai nominal Rp1.000.
Pada pembukaan perdagangan sesi 1 harga saham TPIA sudah melejit naik hingga batas harga tertinggi JATS atau naik 29,5 persen.Â
(Rani Hardjanti)