JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui pencatatan kembali (relisting) saham PT Tri Polyta Indonesia (TPIA) sebanyak 728,401 juta lembar saham setelah sebelumnya otoritas bursa itu membekukan perdagangannya (delisting).
"Hari Senin (26/5/2008) ini kita sudah catatkan kembali," kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI Ignatius Girendroheru di Jakarta, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Senin (26/5/2008).
Dia mengatakan, harga wajar saham TPIA sesuai perhitungan penilai independen diperdagangkan pada pembukaan perdagangan hari ini sebesar Rp2.200 per saham dengan nilai nominal Rp1.000.
Pada pembukaan perdagangan sesi 1 harga saham TPIA sudah melejit naik hingga batas harga tertinggi JATS atau naik 29,5 persen.Â
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.