JAKARTA - Pada tahun anggaran 2009, pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun untuk pembentukan lembaga penjaminan infrastruktur (Guarantee Fund).
Ini sebagai bentuk Keterlibatan pemerintah dalam pendanaan dan pendirian lembaga tersebut dengan melakukan penempatan penyertaan modal negara (PMN) sebagai modal awal.
Pendirian Guarantee Fund untuk infrastruktur merupakan amanat instruksi presiden nomor 5 tahun 2008 tentang fokus kebijakan ekonomi 2008-2009. "Modalnya sudah ada sebesar Rp1 triliun. Tapi modal pemerintah kan nantinya tidak mayoritas, karena ada lembaga-lembaga etnobilateral, internasional, dan lembaga penjamin serupa," ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu, Anggito Abimanyu, saat ditemui dikantornya, Jakarta, Selasa (19/8/2008).
Selain lembaga penjaminan, pemerintah juga rencananya bakal membentuk satu lembaga lainnya yang identik. Yakni, lembaga pembiayaan infrastruktur. Kesamaannya, dalam lembaga pembiayaan ini, pemerintah hanya bertindak sebagai pemegang saham biasa.
"Yang banyak adalah lembaga lain. Model-model seperti Qatar itu nanti bisa distrukturkan dalam bentuk lembaga pembiayaan," jelas Anggito.
Adapun perbedaannya, lembaga pembiayaan infrastruktur nantinya akan lebih aktif dalam mencari proyek-proyek ketimbang lembaga penjaminan infrastruktur yang hanya memberikan penjaminan agar proyek pemerintah itu bisa jalan dan bisa dibiayai oleh bank. "Tapi dalam lembaga penjaminan ini pemerintah tidak menjamin resiko-resiko yang sifatnya operasional," pungkasnya.