Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asia Kapitalindo Inginkan Suspensi Dicabut Besok

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2009 |15:12 WIB
Asia Kapitalindo Inginkan Suspensi Dicabut Besok
Logo PT Asia Kapitalindo Securities Tbk
A
A
A

JAKARTA - PT Asia Kapitalindo Securities Tbk (AKSI) berharap Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mencabut penghentian sementara (suspensi) Rabu (17/8/2009) besok.

Hal tersebut diungkapkan President Director AKSI Wim Al-Fatih, saat berbincang-bincang dengan okezone, di Jakarta, Selasa (16/6/2009).

Dijelaskannya, suspensi yang dilakukan BEI terhadap perseroan hari ini terkait dengan hasil audit khusus dari Bursa yang dilakukan terhadap perseroan pada pertengahan April lalu, tepatnya 15-21 April 2009. Memang, menurutnya, MKBD perseroan saat itu tercatat sebesar Rp31,7 miliar atau berada di atas ketentuan otoritas pasar modal Rp25 miliar.

Kemudian, MKBD tersebut memang masih menyertakan sejumlah kewajiban yang kalau dikurangi, jumlahnya memang di bawah Rp25 miliar. "Jadi, perhitungan antara versi bursa dan versi kita, berbeda. Ini di kantor kita, teman-teman auditor dari bursa sedang memeriksa langsung, sekarang masih berlangsung," ungkapnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini, beberapa kewajiban perseroan tersebut sudah terselesaikan dan MKBD perseroan automatis meningkat menjadi Rp42 miliar pada posisi 15 Juni 2009.

Hari ini tim audit auditor BEI juga sudah datang ke perseroan untuk melakukan cek ulang terhadap MKBD perseroan. Begitu juga dengan perseroan sudah mengirimkan penjelasan kepada Bursa hari ini juga. "Sampai sekarang, sedang berlangsung pengecekkannya," katanya.

Sebelumnya, BEI mensuspensi kegiatan perdagangan efek AKSI terhitung sesi pertama perdagangan hari ini. Pasalnya, terdapat ketidakakuratan pelaporan MKBD.

BEI telah menegaskan kepada perusahaan sekuritas agar memenuhi MKBD. Karena, MKBD sejumlah perusahaan sekuritas mengalami penurunan drastis. Terbukti, dari total 121 sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa (AB), sebanyak 33 sekuritas MKBD-nya sudah di bawah Rp30 miliar. Bahkan 15 sekuritas di antaranya sudah mendekati batas minimal sebesar Rp25 miliar.

Bila nilai MKBD telah berada di bawah Rp25 miliar, maka perusahaan tersebut bisa mengalami penghentian aktifitas perantara perdagangan saham atau suspensi. (css)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement