JAKARTA - PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) memutuskan melakukan penggantian akuntan publik (AP) untuk memeriksa laporan keuangan perseroan tahun buku yang yang berakhir pada 31 Desember 2009 dalam rangka efisiensi.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan SCPI Rianto Kosasih, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Rabu (18/11/2009).
"Yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan penggantian akuntan publik tersebut adalah dalam rangka efisiensi sistem pelaporan keuangan antara perseroan dengan pemegang saham pengendali perseroan yang merupakan perusahaan publik dan sahamnya tercatat di New York Stock Exchange," jelasnya.
Selanjutnya, AP yang digunakan perseroan adalah kantor akuntan publik Hayanto Sahari & Rekan yang merupakan anggota firm dari PricewaterhouseCoopers. Serta kantor akuntan lain, tapi yang masih merupakan anggota firm dari PricewaterhouseCoopers.
Adapun laporan keuangan perseroan diperiksa oleh kantor akuntan publik (KAP) Osman Bing Satrio & Rekan, yang merupakan member dari Deloitte Touche Tohmatsu.
Sebelumnya, dikabarkan jika induk perusahaan dari SCPI dan Merck di New Jersey, Amerika Serikat (AS) telah menyelesaikan proser mergernya. Namun, operasional kedua perusahaan tersebut di Indonesia tetap terpisah.
"Schering-Plough akan berubah nama menjadi Merck & Co Inc," ujar Presiden Direktur Schering-Plough Thierry Powis, dalam keterangan tertulisnya yang dipublikasikan, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pihak Schering-Plough menegaskan, tidak akan ada perubahan pemegang saham di tingkat perseroan, walaupun pihak Merck dan Schering-Plough telah merger. "Perseroan, PT Merck Sharp serta Dohme Indonesia (MSD) akan beroperasi secara terpisah," katanya.
Schering-Plough group merupakan perusahaan global terkemuka di bidang kesehatan (health care) dengan portofolio yang mencakup obat resep, vaksin, dan produk kesehatan konsumen serta produk kesehatan hewan. Kombinasi dari kedua perusahaan akan menghasilkan 20 terobosan produk-produk baru yang menjanjikan.