JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai PT ATPK Resources Tbk (ATPK) dan PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI).
Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle karena kewajiban perusahaan tercatat untuk melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) di 2011.
Merujuk pada ketentuan butir VIII.5.2, Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar dimuka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Biaya pencatatan tahunan diterima oleh bursa (good fund) di rekening bank bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja pada Januari.
"Dengan demikian, batas waktu pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) di tahun 2011 adalah pada tanggal 31 Januari 2011," jelasnya dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Lalu, apabila bursa belum menerima pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda di rekening bursa (good fund) dalam batas waktu lima belas hari kalender terhitung sejak lampau batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan, maka Bursa mengenakan sanksi penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Ada empat emiten yang belum membayar biaya pencatatan tersebut, yakni PT ATPK Resources Tbk (ATPK) dan PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI). Lalu ada PT Katarina Utama Tbk (RINA) yang telah disuspen di Seluruh Pasar sejak 1 September 2010 dan PT Wahana Phonix Mandiri Tbk (WAPO) yang disuspen sejak 29 Juli 2010.
Lalu bursa melanjutkan penghentian sementara perdagangan Efek di Seluruh Pasar terhadap satu perusahaan tercatat yaitu PT Katarina Utama Tbk PT Wahana Phonix Mandiri Tbk.
(Widi Agustian)