Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bayar Anunal Listing Fee

BEI Cabut Suspensi Schering Plough

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2011 |10:01 WIB
BEI Cabut Suspensi Schering Plough
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) atas PT Schering Plough Indonesia Tbk (SCPI) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (22/2/2011).

"Dengan demikian, sejak tanggal 22 Februari 2011, perdaghangan efek SCPI dapat diperdagangkan di seluruh pasar," jelas Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/2/2011).

Sebelumnya, pada 16 Februari lalu, bursa melakukan suspensi atas saham SCPI lantaran manajemen perusahaan telat membayar biaya pencatatan tahunan 2011. Seharusnya pembayaran biaya pencatatan tahunan itu diselesaikan pada 31 Januari 2011, namun sampai batas akhir itu perusahaan tidak memenuhi tenggat tersebut.

"Menunjuk pada pengumuman Bursa nomor Peng-UPT- 00002/BEI.PPR-PPJ/02-2011 tanggal 16 Februari 2011 mengenai Penghentian Sementara Perdagangan Efek, dan menimbang Schering Plough Indonesia telah memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Efek Tahunan (Annual Listing Fee) Tahun 2011, maka Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek SCPI di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I Perdagangan Efek pada hari Selasa, 22 Februari 2011," tuturnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement