JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meyakini putusan dugaan pelanggaran praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour, akan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Â
Sebelumnya, Carrfour keberatan atas  keputusan tersebut dan akan banding di PN Jakarta Pusat, di mana sidang pertamanya akan berlangsung pada 22 Desember 2009.  Demikian seperti dikutip dalam keterangan KPPU, kepada okezone, di Jakarta, Kamis (17/12/2009).
Â
†Keyakinan tersebut berdasarkan padangan KPPU, yang menyatakan Carrfour terbukti melakukan unilateral dari terlapor dengan market power yang dimilikinya sebagai bentuk upaya mengekploitasi surplus dari para pemasoknya,� ujar Kepala Biro Humas A Junaidi.
Â
Perilaku yang dimaksud, yakni menerapkan besaran trading terms Carrefour pada para pemasok Alfa, memperhitungkan jenis trading terms additional conditional rebate baik kepada pemasok Terlapor dan Alfa berdasarkan total penjualan Carrefour dan Alfa, Â memaksakan pemasok Terlapor untuk juga memasok Alfa (tying in)
Â
Trading term merupakan perilaku bisnis antara peritel dan pemasok, tapi terdapat kecenderungan  trading term yang selama ini terjadi tidak hanya berhubungan langsung dengan penjualan produk dari pemasok, dan cenderung naik dari tahun ke tahun tanpa justifikasi yang jelas.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.