JAKARTA – Pemerintah menanggung Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar Rp5 miliar.
Adapun Peraturan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.011/2010 dan mulai berlaku 24 februari sampai dengan tanggal 31 Desember 2010
“Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah, perusahaan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (17/3/2010).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Thomas Sugijata nantinya akan memberikan persetujuan atau penolakan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap untuk perusahaan tertentu dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.(adn)
(Rani Hardjanti)