Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR: RUU Mata Uang Inisiatif Pemerintah

Andina Meryani , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2010 |12:22 WIB
DPR: RUU Mata Uang Inisiatif Pemerintah
Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Pembahasan RUU Mata Uang merupakan inisiatif dari pemerintah yang semestinya dihadiri oleh para menteri yaitu menteri keuangan dan menhukham dan tidak bisa digantikan oleh pejabat lainnya, apalagi bukan setara dengan pejabat eselon I.

"Kita membahas UU ini atas insiatif dari pemerintah yang seharusnya didampingi oleh Menhukham. Kalau rapat terdahulu (27/5/2010) tertunda karena persiapan. Akan lebih baik apabila rapat ini ditunda sampai dengan lengkapnya pemerintah untuk membahas ini," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Arif Budimanta, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

Sebagai Pimpinan Rapat Emir Moeis pun memastikan Komisi XI DPR tidak menerima surat dari Menhukham terkait penunjukkan pengganti dirinya dalam rapat kerja kali ini. "Tidak ada surat dari menterinya," ujar Emir memastikan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI lainnya Maiyasyak Johan juga menyetujui untuk menunda rapat, karena dirinya menilai ganji jika Menteri Keuangan didampingi oleh pejabat non-struktural.

"Kehadiran pejabat fungsional, tidak termasuk dalam Perpres. Sesuai administrasi sebaiknya kita menunggu menhukham, agak risih juga menteri keuangan didampingi pejabat fungsional," ujar Maiyasyak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Menhukham dan tetap meminta agar rapat dilanjutkan.

"Sesuai surat presiden memang semestinya Menhukham hadir, kami mohon maaf karena menhukham tidak hadir, tapi untuk memanfaatkan waktu saya harapkan bisa meneruskan," ujar Agus Marto.

Atas desakan anggota Komisi XI yang menginginkan rapat ditunda, maka akhirnya Emir Moeis memutuskan untuk menunda rapat pembahasan RUU Mata Uang sampai Menhukham hadir dalam Raker tersebut. "Rapat ini tidak dilanjutkan. Kita Menunggu menhukham saja," ujar Emir.

Karjono yang ditanyai wartawan usai rapat menyatakan, kehadirannya dalam raker dengan Komisi XI DPR RI tersebut, juga atas perintah dirjen peraturan perundang-undangan yang juga saat ini sedang bertugas ke Belanda. "Saya ke sini atas surat perintah dari atas (Dirjen Peraturan perundang-undangan)," ujar Karjono.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement