Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Usulkan BI Buka Rekening PHS

Wilda Asmarini , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2010 |19:45 WIB
Ditjen Pajak Usulkan BI Buka Rekening PHS
Gedung Pajak. Foto: Ade/okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan meminta Bank Indonesia (BI) untuk membuka semua rekening milik kelompok perusahaan PT Permata Hijau Sawit (PHS).

Menurut, Direktur Intelijen dan Penyelidikan Ditjen Pajak Pontas Pane, hal ini dilakukan untuk memperoleh bukti atas dugaan kasus faktur pajak fiktif senilai Rp300 miliar.

"Kami sudah minta ke Kemenkeu dan sudah ada izin dari Menkeu juga agar BI membuka semua rekeningnya. Kami tengok semua transaksinya," tutur Pontas saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/6/2010).

Untuk itu, dia memaparkan di hadapan sejumlah wartawan indikasi-indikasi yang memperkuat adanya dugaan faktur fiktif oleh PHS tersebut. Dia mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa pemasok yang selama ini tercantum dalam faktur PHS tersebut bukanlah pemasok palsu.

"Dia beli tidak berdasarkan pemasok sebenarnya. Suatu yang lucu, kalau kita lihat dari transaksi faktur, dia (PHS) beli tapioka, mie instan, minyak goreng, roti, gula, tapi dia jual CPO. Seyogiannya, kalau dia jual CPO berarti kan dia beli CPO, kan begitu, tidak mungkin dia belinya bukan CPO, tapi jualnya berubah menjadi CPO," ujarnya.

Menurutnya, semua berkas tentang suplyer bodong tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Medan dan bahkan, mereka semua sudah divonis.

"Semua suplier tersebut sudah dilakukan proses hukumnya. Berkasnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan (Medan) dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri dan sudah divonis. Mereka merupakan penerbit faktur pajak yang sudah menerbitkan faktur pajak yang tidak seperti semestinya. Mereka semua sudah divonis," jelas Pontas.

Dia menyebutkan, indikasi awal dugaan pengemplangan pajak oleh PHS ini yaitu sangat kecilnya penghasilan kena pajak PHS yang berada di bawah satu persen. Dia pun memaparkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Penghasilan (PPh) Badan PHS. Pada 2006 misalnya,  rasio penghasilan bersih terhadap omzet sangat kecil yaitu 0,38 persen dan pada 2007 sebesar 0,43 persen.

"Padahal untuk perusahaan sejenis lainnya di wilayah yang sama, memiliki rasio penghasilan netto terhadap omzet rata-rata PTPN di atas 10 persen, demikian juga perusahaan swasta lainnya," imbuhnya.

Sekadar informasi, saat ini Ditjen Pajak menyatakan akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PHS itu. Oleh karena itu, proses penyidikan terhadap dugaan kasus itu akan dipercepat.

Kasus ini pun berawal dari ditemukannya bukti permulaan penyidikan terhadap 14 wajib pajak penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif. Berdasarkan pengembangan penyidikan yang sedang berjalan, PHS terungkap adanya kerugian negara dengan perhitungan sementara sebesar Rp300 miliar, termasuk PPN dan PPH.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement