JAKARTA - PT Permata Hijau Sawit (PHS) memohon kepada Panitia Kerja Pajak Komisi XI DPR untuk perlindungan hukum baik pimpinan dan kelangsungan usaha perusahaan.
"Kami memohon adanya perlindungan hukum baik pimpinan dan kelangsungan usaha terkait masalah ini," ujar Direktur PHS Jhonny Virgo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI terkait Permasalahan Perpajakan PHS, Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Selain itu, manajemen perusahaan juga memohon agar Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menghentikan penyelidikan yang tidak sesuai prosedur. "Hal ini bertujuan agar mematuhi undang-undang yang mana restitusi dibayarkan paling lambat 12 bulan," ujarnya.
Selain itu, pihak PPATK agar segera membuka supplier-supplier sawit yang bermasalah. "PHS sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dan tidak terlibat dalam tindak pidana kami korban sindikat mafia pajak dan kami melihat ada pihak-pihak yang masuk belum diperiksa adalah sindikat mafia pajak," ungkapnya.