Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus PHS Diduga Ada Unsur Pidana

Andina Meryani , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2010 |21:08 WIB
Kasus PHS Diduga Ada Unsur Pidana
Dirjen Pajak M Tjiptardjo. Foto: Yudistiro Pranoto/Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengendus adanya unsur pidana dan korupsi dalam kasus faktur fiktif PT Permata Hijau Sawit (PHS).

"Ada dugaan kuat unsur pidana dan unsur korupsi," ujarnya saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (3/6/2010).

Kasus yang saat ini sudah berada di Kejaksaan Agung tersebut, menurutnya sudah sampai kepada tahap di mana Jaksa Agung meminta agar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) turut serta dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Jaksa Agung sudah meminta Jampidsus merapat ke pajak. Jadi masalah pajak ke Ditjen Pajak. Korupsinya ke Jaksa Agung," jelasnya.

Dirinya menyatakan bahwa dalam penyelesaian PT PHS ini pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur sehingga kasus tersebut sampai bergulir di tingkat penyidikan. "Dikasih kesempatan kepada PHS, mereka enggak mau, ngeras benar ya kita selesaikan dengan pemeriksaan, " katanya.

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari ditemukannya bukti permulaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan terhadap 14 Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (fiktif).

Dari 14 WP tersebut, lima WP telah dijatuhi hukuman oleh PN Jakarta Utara dan Selatan serta telah dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dengan total Rp156,403 miliar. Kelima WP tersebut adalah PT CNP, PT KDA, PT PML, PT STN, dan PT CAP.

Tiga WP berkas perkaranya sedang dalam penyempurnaan setelah dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp44 miliar. Ketiga WP tersebut PT BAM, PT MNU,dan PT TAS. Enam WP lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan yang berkas perkaranya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang sedang berjalan terungkap adanya kerugian negara dengan perhitungan sementara sebesar Rp300 miliar (meliputi PPN dan PPh) untuk tahun pajak 2006 sampai dengan Juli 2008.

Saat ini Ditjen Pajak sedang mempercepat penyelesaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PHS Group dan akan segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.

"Untuk kasus ini Ditjen Pajak dapat arahan dari Pak Menteri Keuangan Pak Agus untuk mempercepat selesainya. Penyidikan sudah berjalan enam bulan, ini nanti akan dipercepat. Kita sudah konsultasi dengan Bareskrim dan Kejagung. Ditjen Pajak ini kan tidak bisa berdiri sendiri," tuntasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement