Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Minta PHS Dihukum Lebih Berat

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2010 |15:06 WIB
Menkeu Minta PHS Dihukum Lebih Berat
Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah meminta agar hukuman bagi pelaku pemalsuan restitusi dalam sengketa pajak yang kali ini menyangkut PT Permata Hijau Sawit (PHS) bisa lebih berat lagi.

"Dihukum seharusnya lebih berat, tetapi yang mau disampaikan Rp530 miliar itu diaudit pajak. 2008-2009 sudah dibayarkan restitusinya," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, saat rapat kerja tentang perpajakan dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (7/6/2010).

Agus mengaku kaget, ketika permasalahan PHS bukan hanya sekadar sengketa pajak penghasilan (PPh).

"Saya kaget, kok ternyata, bukan hanya masalah PPh-nya yang bisa dibuat rendah dibandingkan dengan industri sejenis PPh-nya rendah sekali, tetapi yang didiskusikan adalah restitusi 2006-2008 itu palsu, Rp90 miliar tapi Rp190 miliar. Kalau PPh diturunkan disayangkan tetapi sekarang dengan restitusi pajak mengambil Rp190 miliar," papar Menkeu.

Dia berharap, hal ini tidak sampai mengurangi penerimaan negara melalui pajak dan pemberian hukuman atas para pelaku pemalsuan restitusi diberi hukuman lebih berat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengendus adanya unsur pidana dan korupsi dalam kasus faktur fiktif PHS. "Ada dugaan kuat unsur pidana dan unsur korupsi," ujar Tjip saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kasus yang saat ini sudah berada di Kejaksaan Agung tersebut, menurutnya sudah sampai kepada tahap di mana Jaksa Agung meminta agar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) turut serta dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Dirinya menyatakan dalam penyelesaian PT PHS ini pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur sehingga kasus tersebut sampai bergulir di tingkat penyidikan. "Dikasih kesempatan kepada PHS, mereka enggak mau, ngeras benar ya kita selesaikan dengan pemeriksaan," katanya.

Awalnya kasus ini bermula dari ditemukannya bukti permulaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan terhadap 14 Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (fiktif).

Dari 14 WP tersebut, lima WP telah dijatuhi hukuman oleh PN Jakarta Utara dan Selatan serta telah dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dengan total Rp156,403 miliar. Kelima WP tersebut adalah PT CNP, PT KDA, PT PML, PT STN, dan PT CAP.

Tiga WP berkas perkaranya sedang dalam penyempurnaan setelah dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp44 miliar. Ketiga WP tersebut PT BAM, PT MNU,dan PT TAS. Enam WP lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan yang berkas perkaranya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang sedang berjalan terungkap adanya kerugian negara dengan perhitungan sementara sebesar Rp300 miliar (meliputi PPN dan PPh) untuk tahun pajak 2006 sampai dengan Juli 2008.

Saat ini Ditjen Pajak sedang mempercepat penyelesaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PHS Group dan akan segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement