JAKARTA - PT Bank Syariah Mega Indonesia secara resmi memberitahukan kepada para nasabah dan relasinya bahwa perseroan mengubah izin usaha namanya.
Diungkapkan dalam laporan yang dipublikasikan perseroan di Jakarta, Selasa (16/11/2010), perseroan mengubah nama menjadi izin usaha atas nama PT Bank Mega Syariah dan sudah berlaku sejak 2 November 2010.
Perubahan nama ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/75/KEP.GBI/DpG/201 tentang izin usaha Atas Nama PT Bank Syariah Mega Indonesia.
Diketahui, kondisi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perseroan per Mei 2010 saat ini sebesar 11,2 persen. Jika perseroan jadi menerbitkan subdebt, maka CAR perseroan akan menambah tiga persen. Tapi, hingga Maret lalu perseroan mengkonversi 50 persen laba menjadi modal. Sehingga CAR perseroan menjadi 12,14 persen.
Selain itu, perseroan juga menargetkan laba pada tahun ini sebesar Rp65,7 miliar. Laba tersebut naik 9,6 persen dibandingkan pencapaian tahun lalu sebesar Rp59,9 miliar.