JAKARTA - Tarif bea masuk film impor yang saat ini menjadi polemik tercatat tidak memberikan pemasukan signifikan. Bahkan penerimaan dari bea masuk film impor ini tidak mencapai 20 besar.
"Penerimaan pajak dari film itu 10 besar saja tidak masuk, mungkin 20 besar juga tidak masuk," ungkap Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kushari Supriyanto kala ditemui di kantor pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Senin (21/2/2011).
Namun ketika ditanyakan besaran nilai bea masuk film impor selama ini dirinya mengatakan tidak memiliki data yang kongkrit, karena selama ini pihaknya hanya bertugas menarik bea masuk film. "Kami hanya mengumpulkan saja, kalau data kompilasinya ada di Ditjen Pajak," jelas Hari.
Sekadar informasi niali pabean film impor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur Ketentuan Tentang Nilai Pabean.
Aturan tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan World Trade Organitation (WTO) valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994 dan digunakan pada UU nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2006.(adn)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.