JAKARTA - Patroli Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun menangkap dua kapal bermuatan ballpress pakaian bekas asal Malaysia di Selat Malaka. Potensi kerugian negara yang diakibatkan karena penyelundupan ini mencapai Rp3 miliar.
Kepala Seksi Operasional KWBC Khusus KEPRI Andhi Pramono mengungkapkan senin kemarin telah mengamankan kapal berbedndera Indonesia bermuatan kurang lebih 1.500 ballpress asal Malaysia tujuan Siak Riau.
"BC 10002 pukul 04.30 telah menangkap KM SYIFA nomor 220/PPq, bendera Indonesia, muatan kurang lebih 1.500 ballpress, asal malaysia tujuan Siak Riau," ungkap Andhi lewat pesan singkatnya di Jakarta, selasa (10/5/2011).
Selain itu, Andhi menambahkan Bea Cukai juga mengamankan kurang lebih 1.000 ballpress pakaian bekas asal Malaysia tujuan bengkalis Riau. "Pukul 11.00, BC 8001 menangkap KM SUHAIBAH nomor 101/PPn, bendera Indonesia, bermuatan kurang lebih 1.000 ballpress, asal Malaysia tujuan Bengkalis Riau," tambahnya.
Dia melanjutkan, total aset dan kerugian negara yang diakibatkan akibat penyelundupan oleh kedua kapal ini mencapai Rp3 miliar. "Selain kerugian immateriil di bidang industri dan perdagangan," tutur dia.
Saat ini, lanjut Andhi, kapal bermuatan tersebut dan ABKnya telah ditarik dan diamankan ke KWBC Khusus Kepri untuk proses lebih lanjut.
Sekedar informasi, ballpress merupakan barang berupa pakaian-pakaian bekas atau ketinggalan mode, merupakan barang yang dilarang untuk diimpor, karena akan merusak industri dan perdagangan dalam negeri (garment, konveksi dan tekstil). Pelaku diancam oleh UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, merupakan tindak pidana impor.
(Widi Agustian)