Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
UU Mata Uang

"Sampai Disahkan, BI Tak Pernah Diajak Koordinasi"

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2011 |07:09 WIB
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan langkah awal pemerintah dalam menentukan UU mata uang adalah berkoordinasi dengan BI membentuk aturan.

Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo menjelaskan sampai UU tersebut disahkan masih belum ada koordinasi dengan BI.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi, RUU ini kan diketuk pemerintah dan DPR, BI tidak tahu, jadi harus kita pelajari dan kita lakukan koordinasi dengan pemerintah,” tutur Ariwibowo kala dihubungi di Jakarta.

Dia menuturkan perlu ada untuk membetuk aturan teknis yang akan diterapkan untuk mengawasi peredaran rupiah BI perlu dilibatkan. “Undang-undang itu kan dasar hukumnya, tetapi harus dibuat aturan teknis yang, nanti akan dikeluarkan oleh pemerintah atau BI,” tuturnya.

Aribowo memaparkan, selama ini banyak transaksi yang tidak menggunakan rupiah, tetapi  menggunakan valuta asing, terutama di daerah-daerah perbatasan. “Sebagai contoh di Batam yang selama ini menggunakan dolar Singapura sebagai alat pembayaran karena kurang tersedianya rupiah di sana,” kata dia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement