Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PLN Diminta Tinjau Ulang Keberadaan Sutet

Rizka Diputra , Jurnalis-Sabtu, 15 Oktober 2011 |14:14 WIB
PLN Diminta Tinjau Ulang Keberadaan Sutet
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Keberadaan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) agaknya sudah kian meresahkan masyarakat. Oleh karenanya jika PT PLN (Persero) tak merespons kegalauan warga yang terkena efek negatif SUTET, maka muncul gerakan nasional untuk mengevaluasi keberadaan SUTET tersebut.

"Kami mendesak Direktur Utama PLN Dahlan Iskan untuk menjelaskan ikhwal keberadaan seluruh tower-tower dan atau jaringan SUTT-SUTET yang lama serta yang baru dibangun di Indonesia karena diduga ada ketidak-jujuran PLN dalam pemanfaatan tanah milik masyarakat yang dilalui SUTT-SUTET (dikenal dengan ROW/ruang hampa udara)," jelas Direktur Eksekutif LBH Energi Daance Yohanes dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Sabtu (15/10/2011).

Selama ini, ditambahkannya, PLN telah dengan leluasa dan secara maksimal memanfaatkan tanah yang bukan miliknya dalam hal ini warga dengan dalih demi kepentingan publik.

"Dalih ini menjustifikasi PLN untuk mengelabui masyarakat sehingga masyarakat tidak mempermasalahkan ROW miliknya yang hanya dibayar antara Rp5.000-Rp15 ribu per meter untuk jangka waktu 50 tahunan, bahkan lebih," paparnya.

Sebagai contoh, lanjut Daance kepahitan yang dialami masyarakat yang diinventarisir oleh LBH Energi melalui investigasi lapangan selama proyek pembangunan yang dilakukan oleh PLN jaringan Jawa Bali.

Menurutnya, ada beberapa hal ganjil yang dikeluhkan oleh warga terkait pembebasan lahan tanah untuk pembangunan penarikan jaringan SUTT 150 KV PLTU 2 Jawa Barat-TX-Cibadak Baru dan TX-Lembursitu di Pelabuhan Ratu.

Masyarakat yang berdomisili dan atau memiliki tanah di empat kampung yakni Kampung Jayanti, Kampung Cileungsi, Kampung Sindang Rasa dan Kampung Sirnagalih keseluruhannya di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mengeluhkan ketidaktransparanan pihak PLN dalam memberikan hak yang semestinya menjadi milik warga tersebut.

"Hal-hal pahit yang dialami masyarakat pemilik tanah dan bangunan dan atau tanaman di atas tanahnya yang akan dilintasi SUTT di desa tersebut sama dengan yang terjadi di Banten dan Sumatera Utara. Itu juga sama dengan yang dialami di DKI Jakarta," kata Daance.

"LBH Energi meminta agar PLN secepatnya secara gamblang menjawab apa yang menjadi pertanyaan dan ketakutan warga sebelum kami menyikapi permasalahan yang sudah puluhan tahun terpendam ini dengan melakukan Gerakan Nasional menuntut PLN untuk bersikap adil menggunakan tanah-tanah rakyat yang dilintasi Kabel SUTT-SUTET sebab PLN mendapat keuntungan terus menerus dari bisnis energi listrik dan telekomunikasi di atas tanah milik masyarakat," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement