Share

Penuntasan Tata Ruang RTRW Daerah Molor

Wisnoe Moerti, Koran SI · Rabu 30 November 2011 13:03 WIB
https: img.okezone.com content 2011 11 30 320 536113 KYKtS4C1Kr.jpg Ilustrasi. Corbis.

MANADO - Tahun ini, seharusnya seluruh daerah sudah menyelesaikan pembahasan dan memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) sesuai tata ruang nasional. Namun, target tersebut belum terealisasi.

"Baru sembilan provinsi yang sudah menyelesaikan dan memiliki raperda RTRW sesuai RTRW nasional," tegas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa usai pembukaan rapat koordinasi nasional badan koordinasi penataan ruang nasional di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (30/11/2011).

Follow Berita Okezone di Google News

Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah merupakan payung hukum atau legalitas yang merupakan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang di daerah.

Mengacu amanat Undang-undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, semua daerah tingkat I atau provinsi, wajib memiliki Peraturan Daerah Provinsi tentang RTRW paling lambat dalam kurun waktu dua tahun setelah UU tersebut disahkan atau paling lambat April 2009.

Sementara, untuk daerah tingkat II atau kabupaten/kota, wajib menyelesaikan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten/Kota paling lambat tiga tahun terhitung sejak Undang-undang ini diberlakukan atau sekira April 2010.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri hingga November 2011, dari 33 Provinsi, baru sembilan RTRW Provinsi yang telah ditetapkan Perdanya. "Dari jumlah 491 Kabupaten/Kota, baru 62 Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan Perda RTRW-nya," sebut Gamawan.

Saat ini, Raperda tentang RTRW Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Gorontalo telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda.

Dia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda Rencana Tata Ruang Daerah bahwa Rencana Tata Ruang Daerah, sebelum diperdakan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi. Sementara untuk Kabupaten/Kota dievaluasi oleh Gubernur.

Gamawan menjelaskan, evaluasi Raperda Rencana Tata Ruang Daerah dilakukan pada tiga aspek yaitu Pertama, aspek administrasi untuk mengidentifikasi kelengkapan data dan informasi yang disajikan dalam Raperda.

Kedua, aspek legalitas untuk identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang. Gamawan menjelaskan, aspek ini dilakukan sebagai upaya klarifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang baru berlaku pasca dikeluarkannya surat persetujuan substansi oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Ketiga, aspek kebijakan yang dipergunakan untuk melihat dan memastikan bahwa kebijakan yang disusun di dalam Raperda Rencana Tata Ruang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umumm "Sehingga terwujud sinkronisasi dan harmonisasi dalam penataan ruang," kata Gamawan. (mrt)

(rhs)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini