Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengetatan Produk "Made in Indonesia" Belum Jelas

Sandra Karina , Jurnalis-Selasa, 01 Mei 2012 |19:01 WIB
Pengetatan Produk
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Deputi Direktur Eksekutif Gabungan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (Guspen Migas) Bambang Yulianto mengatakan, saat ini pengetatan peraturan mengenai produk made in Indonesia tersebut masih belum jelas.

"Pengetatan made in Indonesia belum jelas. Dipertegas SKA lalu dengan Kemenperin datang ke Batam dan melakukan verifikasi. Pasar domestik dijadikan based cost oleh industri dalam negeri jadi punya daya saing," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (1/5/2012).
 
Dia menjelaskan, saat ini ada tiga industri eksisting pipa casing dan tubing di dalam negeri dengan kapasitas sebesar 573 ribu ton. Namun, kata dia, sejak ada investasi di industri hilir yang dilakukan pengusaha China, lalu terjadi lonjakan satu juta ton pada 2011.

"Sehingga, total kapasitas nasional menjadi 1,5 juta ton, padahal konsumsi lokal tidak melebihi dari 200 ribu ton," ucapnya.

Hal tersebut, kata dia, sangat mengganggu kinerja ekspor produsen lokal yang selama ini memasok ke berbagai negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Uni Eropa, dan Meksiko.

"Jadi, perusahaan China itu mengekspor barang dari China, dibelokkan ke sini, dicat, dilabel produk Indonesia, baru menikmati pasar AS," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement