Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bursa Cabut Suspensi Perusahaan Peter Sondakh

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 19 September 2012 |10:16 WIB
Bursa Cabut Suspensi Perusahaan Peter Sondakh
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) atas saham PT Eagle Golden Energy Tbk (SMMT) hari ini.

"Suspensi atas perdagangan saham SMMT di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 19 September 2012," jelas Kadiv Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle dalam laporan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Sebelumnya, pada 29 Agustus lalu, perusahaan yang dulu bernama PT Eatertainment International Tbk disuspensi lantaran peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Harga saham SMMT naik sebesar Rp2.695 atau 345,51 persen dari harga penutupan Rp780 pada 20 Juli 2012, menjadi Rp3.475 pada penutupan 28 Agustus 2012.

Suspensi saham SMMT itu berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Bursa mengimbau kepada pihak-pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement