JAKARTA - Penutupan tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang dikelola oleh PT Agincourt Resources masih belum menemukan solusi. Pasalnya, saat ini kelompok warga setempat masih belum menyetujui.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tambang memang diharuskan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait pembuangan limbah. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka perusahaan tersebut akan mendapat tentangan.
"Saya rasa dari perusahaan kan memenuhi ketentuan ya. Apalagi perusahaan-perusahaan itu harus menyiapkan Amdal, itu mestinya ada," ungkap dia, kala ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2012).
Menurut dia, jika semua itu tidak dilaksanakan dengan baik, maka perusahaan tersebut memang harus bertanggung jawab. "Oleh karena itu dari awal perusahaan-perusahaan yang investasi harus memenuhi. Sehingga kalau kemudian berjalan itu dimonitor, diawasi," tambah dia.
Sebelumnya, Agincourt Resources, pengelola tambang Emas Martabe, Sumatera Utara, menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi tambang dan pabrik pengolahan bijih di lokasi itu.
Penutupan dilakukan karena pemasangan pipa air sisa proses ke Sungai Batanghoru belum tuntas. Hal itu sebelumnya menuai protes sekelompok warga setempat.
(Martin Bagya Kertiyasa)