Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DHL Express Akhirnya Terima Sertifikasi ISO 9001:2008

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2013 |15:07 WIB
DHL Express Akhirnya Terima Sertifikasi ISO 9001:2008
Ilustrasi. (Foto: Wikipedia)
A
A
A

Kabar tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur menuai polemik di kalangan masyarakat.


Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan harga dari Rp50.000 menjadi Rp750.000 bagi turis lokal yang ingin naik ke Candi Borobudur.


Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Candi Borobudur
 
Tentu hal itu dianggap terlalu mahal oleh masyarakat.
 
Dirangkum Okezone, Senin (13//6/2022), berikut 5 fakta terkait wisata Candi Borobudur hingga aturan terbarunya:


Baca Juga: Tiket Naik Candi Borobudur Ditunda
 
1. Harga yang Diusulkan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan harga tiket naik Candi Borobudur Untuk turis domestik Rp750.000 dari sebelumnya hanya Rp50.000.
Serta turis asing USD100 per orang.
 
 
2. Aturan Terbaru
Direktur Utama PT TWC, Edy Setijono menjabarkan kalau ada aturan baru yang wajib dipenuhi wisawatan jika ingin masuk ke Candi Borobudur.
"Disampaikan juga disamping akan menggunakan alas kaki khusus, wisatawan yang membeli tiket
Khusus naik ke bangunan Candi Borobudur akan didampingi oleh pemandu wisata (guide) yang disiapkan khusus dan telah memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sertifikat hospitality dari Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," katanya.
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement