JAKARTA - Pelanggaran yang terjadi dalam peredaran produk alat telekomunikasi di pasaran sangat merugikan negara. Kerugian, ditaksir mencapai hampir triliunan rupiah.
"Dalam sidak yang kita lakukan di ITC Rocxy ditemukan beberapa produk yang ilegal, tidak menggunakan label sesuai dengan yang ditentukan. Ada yang membuat sendiri kartu garansi," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di ITC Roxy Jakrta, Rabu (8/5/2013).
"Ini tentu sangat merugikan negara, dan ditaksir kerugian akibat barang-barang ilegal hampir triliunan, sebab konsumsi kita puluhan juta unit," jelas Gita.
Menurut dia, terdapat beberapa produk yang belum mendapat izin, dan memiliki nomor imei. "Padahal, produk itu tidak boleh di impor sebelum mendapat nomor imei," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap peredaran barang elektronik terutama alat telekomunikasi. Dia menjelaskan, pengawasan sudah dilakukan dengan dikeluarkan peraturan bahwa nomor registrasi produk harus didaftarkan. "Imeinya harus didaftarkan, label harus dan kartu garansinya harus sesuai ketentuan," ungkap dia.
Menurutnya, meski sudah dilakukan pengawasan, tetap saja ada pelanggaran yang terjadi. Dan hal ini, telah terbukti dengan sidak yang dia lakukan di ITC Roxy.
"Kita akan memberi sanksi yang jelas buat mereka, yang melakukan pelanggaran ini tapi masih harus melalui proses. Kita akan terus mengecek dulu toko-toko yang sudah dikabari menjual produk legal," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari otlet yang di tinjau di ITC Rocxy, ada satu outlet yang memproduksi kartu garansi jiplakan, dan satu outlet lagi menjual produk yang belum dapat izin, seperti Blackberry Q10, Blackberry Z10 dan Ipad mini.
(Martin Bagya Kertiyasa)