Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak HP Ilegal, Kemenkeu akan Temui Kemendag

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2013 |13:10 WIB
 Banyak HP Ilegal, Kemenkeu akan Temui Kemendag
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas lelepon selular (handphone/HP) ilegal. Dikhawatirkan, definisi ilegal antara Kemenkeu dan Kemendag berbeda.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kemendag, karena istilah ilegal itu harus didefinisikan dengan tepat dulu," kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono saat ditemui wartawan di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Agung mengatakan, memang ada beberapa yang tidak ilegal. Seperti impor komponen dianggap tidak ilegal karena ada tarifnya. "Itu kan boleh komponen impor, dan boleh-boleh saja dirakit di Indonesia, Karena impornya ada izinnya," ujar Agung.

Untuk besaran nilainya, lanjut Agung, tergantung jenis barang yang dianggap ilegal tersebut. Karena itu, dia akan bertemu dengan Kemendag untuk membahas penjelasan yang dimaksud ilegal itu seperti apa. "Pembahasannya akan dilakukan oleh Pak Mendag (Gita Wirjawan), diminta dibahas oleh pak Menko Perekonomian (Hatta Rajasa)," ujar Agung.

Sekadar informasi, dari sidak yang dilakukan Kemendag, ditemukan toko-toko yang menjual alat komunikasi yang melakukan pelanggaran terhadap UU perlindungan terhadap Konsumen. Pelanggaran tersebut, yakni buku panduan yang digunakan tidak memakai bahasa Indonesia dan kartu garansi yang digunakan 2005.

Selain itu ada juga ada barang yang belum memiliki izin tapi sudah beredar di pasaran. Barang-barang tersebut tidak mempunyai terjemahan bahasa Indonesia, sehingga seharusnya dijual Singapura dan Malaysia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement