JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan masih banyak telepon selular atau hand phone (HP) yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Bahkan, beberapa diantaranya dinyatakan ilegal.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan, dalam sidaknya beberapa waktu lalu, dia menemukan masih maraknya penjualan HP ilegal. Menurutnya, HP tersebut tetap dijual, meskipun belum memiliki izin yang sah.
"Nomor manufakturnya masih belum terdaftar di pemerintah, tetapi yang beli ngantre," kata Gita kala ditemui pada acara Barindo di Hotel Century, Jakarta, Sabtu (18/5/2013).
Menurut dia, satu HP yang biasa dibeli di Luar Negeri (LN), seharusnya bisa diproduksi di Indonesia. Oleh karena itu, dengan maraknya impor HP ini, maka akan membuat kesempatan Indonesia untuk mengembangkan HP lokal menjadi terhambat.
"Yang kita bisa beli di LN harusnya bisa di (kembangkan) Jakarta, ini akan hilang kesempatan kita. Jangan sampai hal-hal seperti suku bunga, dan lainya mengganggu. Makanya perlu disikapi," kata dia.
Dia melanjutkan, saat ini Indonesia masih memiliki kesempatan untuk berkembang. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya angkatan kerja, dan ekonomi yang masih tumbuh tinggi.
"Ekonomi kita adalah nomor 15 di dunia, Insya Allah 2020 kalau pertumbuhannya 6 persen saja, maka akan menjadi terbesar nomor 10 di dunia. Karena itu, jangan sampai 20 tahun dari hari ini, kita masih membeli HP di Shanghai," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)