Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Kumulatif Defisit APBD 3% dari Proyeksi PDB 2014

Dina Mirayanti Hutauruk , Jurnalis-Minggu, 15 September 2013 |13:00 WIB
Batas Kumulatif Defisit APBD 3% dari Proyeksi PDB 2014
ilustrasi: (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementrian Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2014.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri tanggal 30 Agustus 2013 .

"Defisit sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Adapun proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) adalah yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2014," demikian  bunyi Pasal 2 Ayat 2 dan 3 PMK tersebut seperti dikutip dari situs resmi setkab, Minggu (5/9/2013).

Berdasarkan PMK tersebut, Batas Maksimal Defisit APBD tahun  2014 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori fiskal yakni 6,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori sangat tinggi, 5,5 persen untuk kategori tinggi,  4,5 persen  kategori sedang dan  3,5 persen untuk kategori rendah.

Melalui PMK tersebut, pemerintah juga menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2014 sebesar  0,3 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014.

Pasal 3 Ayat (2) PMK tersebut menjelaskan bahwa pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pinjaman.

Sementara, pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan atas dasar  penilaian Batas Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB tidak terlampaui, Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3 persen  dari proyeksi PDB tidak terlampaui,  dan Pinjaman sudah dinyatakan efektif untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Rencana Pinjaman sudah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Guna memantau pelaksanaan batasan Defisit Anggaran dan Pinjaman Daerah, Pasal 10 PMK ini mewajibkan Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement