Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggapan BEI Soal Merger SCTV-Indosiar Terganjal Pajak

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2014 |15:46 WIB
Tanggapan BEI Soal Merger SCTV-Indosiar Terganjal Pajak
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Walaupun penggabungan usaha atau merger PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) sudah resmi dilakukan dan mendapatkan persetujuan dari pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun ternyata merger tersebut masih terganjal izin dari pemerintah yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Pada 13 Desember 2013, Ditjen Pajak memutuskan menolak permohonan SCMA merger dengan IDKM. Alasannya, aksi korporasi ini tidak memenuhi syarat formal. Padahal perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku.

Menanggapi hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas menyatakan, merger yang dilakukan SCMA dan IDKM sudah mendapat restu dari otoritas baik BEI dan OJK jadi masalah dengan Ditjen Pajak bisa langsung ditanyakan dengan emiten.

"Merger kan sudah dilakukan, dari otoritas juga sudah ada persetujuan. Kalau urusannya di Ditjen Pajak, itu urusannya uang, mungkin berapa pajak yang harus dibayar," ucap Ito di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Ito menjelaskan, persoalan merger antara SCMA dan IDKM sudah selesai, namun jika memang ada kendala mungkin ada di perpajakan. Menurutnya, mungkin ini kendalanya di teknik mergernya.

"Tapi bukan dimergernya, biarkan pengadilan pajak yang menentukan. Kalau ada persoalan pajak, otoritasnya di Ditjen Pajak," papar Ito.

Sekedar informasi, PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) akan mulai efektif bergabung dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), induk usaha SCTV pada 1 Mei 2013.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (10/4/2013), Corporate Secretary SCMA Hardijanto Saroso menjelaskan, awal perdagangan saham perusahaan hasil penggabungan dan penghentian pencatatan (delisting) IDKM di bursa pada 1 Mei.

Selanjutnya, pembayaran atas pembelian saham publik yang menolak rencana penggabungan dan menyatakan maksud mereka untuk menjual saham-sahamnya pada 7 Mei 2013.

Sebelumnya, rencana penggabungan ini sudah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oada 2 April, kedua perusahaan lalu menggelar RUPSLB pada 5 April.

Tanggal verifikasi pemegang saham publik IDKM dan SCMA yang berniat untuk menjual sahamnya adalah 8-12 April 2013. Lalu perdagangan terakhir saham IDKM di pasar pada 25 April. (kie)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement